Text
Hukum perkawinan Gereja Katolik: Teks dan Komentar
Perkawinan merupakan bentuk dan jalan hidup yang dipilih kebanyakan orang, sehingga kiranya nyata makna eksistensial, personal, sosial, bahkan religius perkawinan yang merupakan nilai dasar dalam masyarakat dan jemaat. Baik agama maupun negara mengatur perkawinan dalam masyarakat majemuk, di mana orang-orang yang berkeyakinan lain saling bertemu, bahkan sampai ke jenjang perkawinan. Kiranya jelaslah perlunya mengenal undang-undang perkawinan bukan hanya dari negara, melainkan juga dari agama-agama, apalagi Undang-undang No. 1/1974 tentang perkawinan sendiri menyandarkan diri pada "Hukum masing-masing agamanya dan kerpercayaannya itu"
| B007569 | 294.42 Go h | Perpustakaan STFSP - A (B3) | Tersedia |
| B007570 | 294.42 Go h | Perpustakaan STFSP - A (B3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain