Text
Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum
Uraian tentang hukum manusiawi pada prinsipnya berhubungan dengan tatanan yuridis masyarakat, yaitu sejauh tatanan ini ditentukan oleh hukum ataupun peraturan perundangan yang diberlakukan demi kebaikan umum. Hukum biasanya disebarluaskan melalui penetapan statutorisnya. Pelayan profesional hukum berkualitas atau tidak tergantung pada kondisi "kesiapan" person pemegang atau penyandang profesi, serta pada kesadaran subjek hukum sendiri. Hukum dapat diberlakukan oleh mereka yang memiliki wewenang sah dalam sebuah masyarakat, atau mereka yang memiliki wewenang yurisdiksi. Mengingat bahwa hukum positif sering merupakan hukum yang dibuat atas dasar kehendak legislator, kiranya perlu pula ditentukan atau dirumuskan norma-norma lain yang dapat membimbing/mengarahkan legislator dan penegah hukum.
| B003005 | 175.1 Sum e | Perpustakaan STFSP - A (A2) | Tersedia |
| B003006 | 175.1 Sum e | Perpustakaan STFSP - A (A2) | Tersedia |
| B003007 | 175.1 Sum e | Perpustakaan STFSP - A (A2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain